JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan meyebut ada 22 bar dan restoran yang terdata melakukan pelanggaran di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, sebanyak 22 bar dan restoran itu terjaring pada operasi gabungan yang digelar sepanjang 1-7 Novemer 2021.
"Totalnya ada 398 di bawah pengawasan di tempat usaha, 22 yang melakukan kesalahan," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021).
Baca juga: Minta UMP Jakarta 2022 Naik Jadi Rp 4,8 Juta, KSPI: Idealnya Rp 5,3 Juta
Pelanggaran yang dilakukan oleh tempat usaha di Jakarta Selatan itu beragam mulai dari pengunjung tak menggunakan masker, kerumunan hingga melebihi batas jam operasional.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan kepada pengelola bar dan restoran yang melanggar juga bermacam-macam, mulai dari teguran hingga penyegelan sementara.
"Kebanyakan melanggar kerumunan dan pelanggaran jam operasional. Ada yang baru petama kali melanggar, sanksi teguran tertulis. Ada juga yang sudah kedua kali, kita tutup sementara 3x24 jam. Kalau sudah ada ketiga kali, penutupan 7x24 jam dan denda," kata Ujang.
Ujang mengatakan, operasi mengantisipasi pelanggaran terhadap tempat hiburan malam, bar dan restoran terus dilakukan sepanjang penerapan PPKM di Jakarta.
"Setiap malam kita gabung sama TNI, dan Polri, terutama kegiatan cipta kondisi bersama polsek dan koramil di kecamatan," ucap Ujang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.