Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Lapas Porong Kendalikan Pergerakan Sabu dari Aceh hingga ke Pulau Jawa

Kompas.com - 10/11/2021, 18:36 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - FRD, tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Porong di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi pengendali pergerakan narkoba jenis sabu lintas provinsi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Hariandha berujar, pihaknya mengetahui bahwa FRD merupakan pengendali pergerakan narkoba berdasar pengembangan kasus.

Mulanya, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu-sabu melalui ekspedisi dari Aceh ke Pulau Jawa.

"Berdasar informasi, kemudian anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan, mulai dari Jakarta sampai dengan ke Jawa Timur," papar Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Tangkap 5 Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Sita 4,8 Kilogram Sabu

Dari penyelidikan itu, polisi menangkap MT (40l dan LY (37) di Sidoarjo, Jawa Timur, serta DN (40) di Mojokerto, Jawa Timur, pada September 2021.

Dari tangan mereka, pihaknya menyita sabu seberat 1,98 kilogram.

Usai ketiganya ditangkap dan diperiksa, polisi mengetahui bahwa pihak yang mengendalikan pergerakan sabu itu adalah FRD.

Edwin mengungkapkan, FRD mengendalikan pergerakan narkoba dari dalam Lapas Porong di Sidoarjo.

"Pengendali dari kelompok tersebut, yaitu FRD (seorang) DPO (daftar pencarian orang) dan sekarang ada di Lapas (di) Sidoarjo," tuturnya.

Setelah mengetahui fakta tersebut, polisi meneruskan penyelidikannya berkait peredaran sabu tersebut.

Baca juga: Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Polisi: Almarhum Anak Pertama Juga Dianiaya

Berdasar penyelidikan, polisi kemudian menangkap dua orang lain yang masih berkaitan dengan FRD, yakni A dan S, pada November 2021.

"Personel di wilayah Tigaraksa, Banten, menangkap dua orang tersangka berinisial A dan S," kata Edwin.

"Dari keduanya, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih 2,8 kilogram," sambungnya.

Dia menambahkan, lima tersangka yang sudah diamankan merupakan kurir.

Menurut Edwin, dengan disitanya sabu sebanyak 4,8 kilogram itu, kepolisian dapat menyelamatkan setidaknya 45.000-50.000 jiwa.

Adapun kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun," kata Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com