Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang yang Produksi Ganja Sintetis hingga 10 Kg per Bulan Ditangkap

Kompas.com - 10/11/2021, 22:42 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Empat tersangka produsen narkoba jenis ganja sintetis ditangkap polisi di dua lokasi berbeda pada Agustus dan Oktober 2021. Keempat tersangka itu berinisial FA, DA, MSW, dan AHP.

FA dan DA ditangkap di wilayah Provinsi Banten pada Agustus 2021, MSW dan AHP ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Oktober 2021.

Kasat Reskoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Rhendy mengatakan, ganja sintetis itu diproduksi di sebuah rumah industri (home industry) oleh AHP yang dibantu oleh MSW. Home industry itu terletak di Tanah Baru, Bogor.

"Home industry ini sudah berjalan delapan bulan," ungkap Rhendy saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Satu Pelaku Tawuran di Tanah Abang Positif Konsumsi Ganja, Masih Berusia 15 Tahun

Keuntungan yang diraup rumah industri itu per bulannya sekitar Rp 200 juta-Rp 250 juta. Tiap bulannya, kedua tersangka dapat memproduksi hingga 8-10 kilogram ganja sintetis.

Berdasar pemeriksaan, AHP dan MSW membeli bahan baku ganja sintetis melalui aplikasi toko daring (e-commerce).

"Bahan baku dibeli dari jasa penyedia bahan baku di internet," kata Rhendy.

Dua tersangka tersebut kemudian menjual ganja sintetis itu melalui sosial media dengan rentang harga Rp 500.000-Rp 1 juta.

MSW dan AHP ditangkap setelah polisi terlebih dahulu meringkus FA dan DA di wilayah Provinsi Banten. Saat menangkap MSW, polisi mengamankan 10,65 gram ganja sintetis.

Sementara itu, dari tangan AHP, polisi menyita bibit sintesis seberat 25 gram. Kemudian, dari tangan FA dan DA, polisi mengamankan 1 kilogram ganja sintetis.

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com