JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengeklaim bahwa pemerintah dan pengusaha juga menginginkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2022 meningkat.
Hal itu disampaikan Riza sehubungan dengan tuntutan sejumlah serikat pekerja di Ibu Kota yang meminta kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,8 juta pada 2022 nanti.
"Seperti yang kami sampaikan, tentu keinginan buruh kan ada peningkatan (UMP). Sebenarnya bukan cuma buruh," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (10/11/2021) malam.
Baca juga: Serikat Pekerja Minta UMP Naik 7-10 Persen, Ini Jawaban Wagub DKI
"Kami juga, Pemprov dan pengusaha, ingin ada peningkatan. Jadi, peningkatan itu tidak hanya diinginkan oleh buruh tetapi juga pengusaha," ujarnya.
Riza berpendapat, jika kesejahteraan buruh meningkat melalui kenaikan UMP, maka dunia usaha akan membaik.
"Semua ingin. Pemerintah juga ingin, (karena peningkatan UMP) berarti kan semakin baik kesejahteraan warga," ujar Riza.
Namun demikian, Riza mengaku masih ingin mencermati tuntutan para buruh dan mengkaji data-data yang ada soal perekonomian.
Baca juga: Minta UMP Jakarta 2022 Naik Jadi Rp 4,8 Juta, KSPI: Idealnya Rp 5,3 Juta
"Sebagaimana diketahui kan kita ini masih di masa pandemi. Ekonomi belum semuanya bergerak dengan cepat, dengan baik, tapi yang pasti kami akan terus mengupayakan yang terbaik," jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah serikat pekerja menggelar unjuk rasa meminta kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 4,8 juta di depan Balai Kota, Rabu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut bahwa pada 2022 mendatang, malah idealnya upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik jadi Rp 5,3 juta.
"Angka itu muncul karena memang sudah kami kalkulasi tentang proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022, (yaitu kenaikan UMP DKI) sebesar 10 persen," jelas Ketua KSPI DKI Jakarta Winarso, kepada Kompas.com.
Baca juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Akan Ditetapkan 19 November 2021
Winarso menyebut bahwa kesejahteraan kalangan pekerja telah terpukul oleh dua hal, yakni pandemi Covid-19 dan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh pemerintah.
Upah sektoral, misalnya, kini sudah ditiadakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 sebagai bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Parahnya, bahkan di DKI Jakarta banyak yang memberlakukan UMP lebih dari 1 tahun. Bahkan sampai 5 tahun mereka masih UMP, sudah punya istri, anak, keluarga, upahnya masih UMP," ungkap Winarso.
Namun demikian, Winarso mengaku bahwa serikat pekerja juga mempertimbangkan keadaan dunia usaha yang belum pulih benar akibat pandemi Covid-19.