DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/645-Huk/Satgas tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas bagi Peserta Didik. SE itu menyebutkan, PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.
SE yang dikeluarkan Rabu (10/11/21) itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan PTM terbatas tersebut juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 di SMPN 2 Depok, Mulanya 1 Murid Positif lalu Bertambah 8 Kasus
Di dalam SE itu ada sejumlah aturan yang harus diikuti para murid seperti memastikan kondisi dalam keadaan sehat dan konsumsi sarapan dengan gizi seimbang sebelum berangkat sekolah
Para murid harus membawa bekal minuman sendiri dan tidak melakukan aktivitas jajan di sekolah selama dan sesudah masa pembelajaran. Lalu, setelah selesai jam pembelajaran, pastikan langsung pulang ke rumah dan konsisten menerapkan prokes.
Murid juga wajib menggunakan masker dua lapis yaitu masker medis dan masker kain yang menutupi hidung, mulut, dan dagu serta masker tembus pandang bagi murid dengan kategori disabilitas rungu.
Masker harus diganti setiap empat jam, kemudian masker harus selalu digunakan selama dalam perjalanan berangkat dan pulang sekolah, selama berada di sekolah, dan area publik lainnya.
Murid juga harus melakukan cuci tangan pakai sabun maupun menggunakan cairan antiseptik sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik atau antar jemput, sebelum masuk area sekolah, selama di sekolah, sesudah kegiatan sekolah, dan setelah menyentuh permukaan benda.
Murid juga wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter, tak saling meminjam peralatan pribadi seperti alat belajar, alat minum, alat ibadah. Selain itu, murid juga diminta membawa masker cadangan dan cairan antiseptik pencuci tangan serta konsisten menerapkan etika bersin dan batuk secara baik dan benar.
Saat pulang ke rumah, murid juga harus menerapkan prokes yang ketat. Penerapan prokes seperti melepaskan alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan, melakukan disinfeksi terhadap barang bawaan, mencuci tangan pakai sabun, membersihkan badan dengan mandi dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di rumah.
Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak nafas, sakit kepala, mual, muntah, diare, hilang indera penciuman, atau hilangnya kemampauan indera perasa, murid wajib lapor kepada orang tua, wali kelas, pihak sekolah, serta tidak mengikuti kegiatan PTM terbatas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.