Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Jokowi Kemukakan 11 Poin Permasalahan Pinjol di Indonesia

Kompas.com - 12/11/2021, 15:37 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan sejumlah kelompok masyarakat Indonesia, yang terdiri dari 19 warga, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Selain Jokowi, gugatan juga dialamatkan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Ketua DPR RI Puan Maharani, juga digugat atas kekagagalan mengendalikan pinjaman online (pinjol).

Tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, mengatakan bahwa permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dengan banyak korban berjatuhan.

Meski demikian, pemerintah dianggap belum berlaku tegas untuk melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur pinjol. Negara dianggap abai dan lalai.

Baca juga: Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat, Negara Dianggap Gagal Atur Pinjaman Online

"Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yg mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, " pungkas Jeanny di Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Para penggungat bersama LBH Jakarta, setidaknya mendorong sejumlah poin tentang permasalahan pinjol di Indonesia. Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini disebut harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital;

2. Sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol.

Baca juga: Jokowi Digugat Terkait Pinjaman Online, LBH Jakarta: Ada Pelanggaran HAM

3. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjol dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

4. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

5. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjol, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol, maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

6. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar;

7. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);

Baca juga: Kronologi Penangkapan WN China Bos Pinjol Ilegal yang Hendak Terbang ke Turki

8. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

9. Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol menyepakati perjanjian pinjam-meminjam;

10. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;

11. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com