JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Zebra yang berlangsung terhitung sejak 15-24 November 2021.
Operasi Zebra yang berlangsung selama 14 hari akan digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan melibatkan seperti Satpol PP, TNI, dan Dinas Perhubungan.
"14 hari kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satop PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Dimulai Pekan Depan, Ini Titik Operasi Zebra Jaya di Kota Bekasi
Sambodo menegaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra 2021 yang akan dilakukan dengan penindakan tilang.
Pelanggaran yang pertama yakni mengenai protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
"Penggunaan sirine dan rotator yang tidak panda tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan pelat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator. Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning," kata Sambodo.
Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat.
Baca juga: Kasus Penipuan Rekrutmen PNS Olivia Nathalia, Polisi Kembali Tetapkan 4 Tersangka
"Kita akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kita akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau masang sendiri," kata Sambodo.
Adapun jenis pelanggaran lain yang akan ditindak yakni ganjil genap. Setidaknya saat ini sudah ada 13 titik jalan yang telah diberlakukan ganjil genap.
Adapun ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
"Atensi kita adalah (pelanggaran) ganjil genap karena termasuk pembatasan mobilitas. Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.