Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Mafia Tanah, Tukang Service AC Hampir Kehilangan Rumah dan Malah Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 18:42 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang dialami Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat. Selain hampir kehilangan rumah, ia malah dilaporkan polisi.

Penasihat hukum Jen Ngay, Aldo Joe, menceritakan, kejadian bermula ketika Jen Ngay mendapat panggilan dari Polsek Taman Sari pada 2017 atas laporan seorang pria tak dikenal, dengan nama AG.

"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas Aldo saat dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021).

Jen Ngay pun bingung, pasalnya seseorang telah mengaku sebagai dirinya dan tanpa izin menjual rumah yang telah dibeli dan ditempatinya sejak tahun 1990.

Baca juga: Tanah Tukang Service AC Dirampas Mafia, Polres Jakbar Tetapkan 3 Tersangka

Belakangan, baru diketahui, AG melakukan transaksi jual beli ranah dan rumah dengan HG alias Agem yang mengaku sebagai pemilik asli pada Maret 2014.

"Anton melaksanakan jual beli terhadap Jen Ngay palsu, tanpa melakukan pengecekan rumah," kata dia.

Selain itu, kata Aldo, pihak keluarga Jen Ngay juga dipaksa membayar biaya sewa tinggal di rumah tersebut. Menurut keterangan saksi, kata Aldo, pihak AG mengunjungi lokasi rumah pada Mei 2018 dan menyebut bahwa keluarga tersebut tidak bisa tinggal di situ.

"Jika tetap tinggal di situ, mereka minta uang Rp 2 miliar, kalau enggak salah, dicicil," kata dia.

"Pada Juni, akhirnya pihak keluarga menyicil. Bayar Rp 10 juta," lanjut dia.

Akibat keadaan ini, Jen Ngay dan keluarga pun membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini pada 2018. Kasus pun bergulir.

Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan pada Kasus Penipuan Bermodus Rekrutmen PNS

Namun, tahun demi tahun berlalu, perkara ini belum juga menemui jalan terang. Pada 2020, pun ia mulai menerima bantuan kuasa hukum.

Hingga akhirnya, pada 5 Oktober 2021, Polres Jakarta Barat menetapkan terduga mafia tanah, AG, bersama HG dan L, yang diduga sebagai mafia tanah.

Penetapan status tersangka tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Adapun, dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com