JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021 mulai tanggal 15 November 2021. Operasi tersebut menurut rencana akan digelar hingga 24 November 2021.
"Jadi 14 hari kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Lokasi Operasi Zebra Jaya 2021, Jenis Pelanggaran, dan Besaran Dendanya
Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Personel gabungan Ditlantas, Satpol PP, dan termasuk POM TNI baik AD, AL, maupun AU," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, petugas tidak akan melakukan razia di lokasi tertentu sepanjang Operasi Zebra yang digelar pada 15-24 November 2021.
Peniadaan razia demi menghindari kerumunan pada massa pandemi Covid-19.
"Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19) karena Operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo.
Operasi Zebra kali ini akan mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.
"Operasi Zebra karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan. Kalaupun ada pelanggaran, kami lakukan penindakan," kata Sambodo.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi Operasi Zebra Jaya 2021.
Di Jakarta Selatan, operasi akan digelar di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
Di Jakarta Timur, ada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
Di Jakarta Barat ada di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
Di Jakarta Pusat, operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.
Untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021: