Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Program Jakpreneur Anies Memang Diukur dari Jumlah Pendaftar Saja

Kompas.com - 15/11/2021, 12:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) membenarkan bahwa capaian program kewirausahaan Jakpreneur (Jakarta Enterpreneur) memang hanya diukur dari jumlah pendaftar.

Jakpreuner dulunya bernama OK-OCE (One Kecamatan One Center for Entrepreneurship). Sejak awal 2020, program OK-OCE yang digagas Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada DKI 2017 beraganti nama jadi Jakpreneur.

"Yang kami wajibkan hanya pendaftaran diawal agar wirausaha dapat menerima berbagai fasilitas Jakpreneur," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu, kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Tak Semua Wirausahawan Jebolan Jakpreneur Dapat Akses Modal, Ini Penjelasan Anies

"Saat ini, jumlah anggota Jakpreneur terdaftar sebanyak 283.343 dan sudah melebihi target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," lanjutnya.

Selain pendaftaran, ada enam fasilitas lain yang dapat dinikmati para pendaftar Jakpreneur. Enam fasilitas itu yakni: pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan akses permodalan.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, menyebut bahwa program itu sebagai program "lucu-lucuan".

Sebab, hingga saat ini, hanya 6.000-an atau dua persen dari total pendaftar yang bisa mencapai akses permodalan Jakpreneur.

Baca juga: Hanya 2 Persen Pendaftar Dapat Modal Usaha, Jakpreuneur Disebut Program Lucu-lucuan

Menurut dia, "wirausahawan baru" yang dicita-citakan Pemprov DKI Jakarta melalui program itu seharusnya adalah mereka yang telah melalui pelatihan, pendampingan, dan fasilitas-fasilitas lain hingga mencapai akses permodalan.

Hal ini dibantah oleh Elizabeth Ratu. Menurut dia, enam fasilitas Jakpreneur itu bukan merupakan tahapan berjenjang yang harus dilalui setiap pendaftar.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, wirausaha baru adalah wirausaha pemula yang telah mendaftar dan telah mengikuti kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu dalam upaya peningkatan omzet, aset dan/atau jumlah tenaga kerja," ujar Ratu.

"Pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan kami sesuaikan dengan kebutuhan para Jakpreneur," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com