Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Razia dalam Operasi Zebra 2021, Polisi Bakal Sisir Lokasi Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

Kompas.com - 15/11/2021, 12:16 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Jakarta Selatan bakal menyisir jalan yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.

Upaya penyisiran dilakukan setelah tak diberlakukannya razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2021 yang berlangsung mulai Senin (15/11/2021) hingga 28 November 2021.

"Kita pindah ke satu tempat (lokasi jalan yang banyak pelanggaran) dan lakukan pemeriksaan," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto di Fatmawati, Senin.

Baca juga: Tidak Ada Razia dalam Operasi Zebra 2021 di Jaksel, Polisi Langsung Tindak Pelanggar

Peniadaan razia itu menyesuaikan aturan yang ditetapkan Ditlantas Polda Metro Jaya guna menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

"Masalah protokol kesehatan dalam operasi zebra kali. Tetap kami mengajak masyarakat dalam kaitan prokes. Ketemu masyarakat, pengguna jalan yang tidak pakai masker, kami selalu ingatkan," kata Edi.

Edi mengimbau kepada masyarakat atau pengendara motor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan lalu lintas saat mengemudi.

Baca juga: Operasi Zebra di Depok, Kasatlantas: Tidak Ada Razia, Tidak Kami Tunggu, tapi...

"Imbauan, seluruh pengguna jalan di seluruh DKI Jakarta khususnya Jaksel, kami minta tolong kerja samanya, minimal kita bisa membantu menurunkan tingkat kecelakaan itu sendiri," ucap Edi.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi operasi Zebra Jaya 2021. Di Jakarta Selatan, operasi digelar di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.

Di Jakarta Timur, ada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.

Baca juga: Pengendara Pakai Helm Tanpa Klik Tali Pengikat Terjaring Operasi Zebra di Depok

Di Jakarta Barat ada di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

Di Jakarta Pusat, operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.

Untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:

1. Knalpot bising (tidak standar):

- sanksi: kurungan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)

- sanksi: kurangan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar

- sanksi: kurangan paling lama satu tahun
- denda paling banyak Rp 3.000.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com