JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, dia siap diaudit terkait tudingan kertelibatannya dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.
Luhut mengatakan hal itu saat menanggapi rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) akan melaporkan Luhut dan Menteri BUMN, Erick Tohir, ke Polda Metro Jaya.
"Enggak apa-apa (dilaporkan). Kalau salah kan nanti gampang saja, silahkan diaudit saja kita," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja
Namun, kata Luhut, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus disertai alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dia mengeklaim, tudingan itu tidak akan terbukti dan bakal terbantahkan setelah dilakukan audit.
"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," kata Luhut.
"Capek-capekin aja kalau hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit langsung selesai. Saya sudah bilang diaudit saja segera," pungkasnya.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem, Iwan Sumule sebelumnya mengatakan, pelaporan terhadap Luhut dan Erick rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin ini pukul 13.00 WIB.
"Sangat benar. (Atas) dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme pasal 5 angka 4," ujar Iwan saat dikonformasi.
Menurut Iwan, pasal tersebut dapat menjerat Luhut dan Erick yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.