JAKARTA, KOMPAS.com - Empat obyek Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, menunggak pajak sejak 2020.
Empat obyek itu adalah Gedung Sasono, Taman Burung, Wahana Dunia Air Tawar, dan Teater Imax Keongmas TMII. Total nilai tunggakan sebesar Rp 2.175.752.380.
Stiker penunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan (PBB P2) terhadap empat obyek itu rencananya dipasang pada Senin (15/11/2021). Namun, hal itu ditangguhkan.
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Diunduh via WhatsApp, Begini Caranya
Kasuban Pajak Daerah Jakarta Timur Johari mengatakan, penangguhan itu karena pihak Sekretariat Negara selaku pengelola TMII akan berkoordinasi terlebih dulu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penangguhan ini belum diketahui batas waktunya karena UP3D Kecamatan Cipayung akan berkoordinasi dengan Setneg RI," kata Johari, Senin, dilansir dari Tribun Jakarta.
Johari menambahkan, pemasangan stiker ini sudah sesuai aturan karena pihaknya sebelumnya sudah memberikan surat teguran dan peringatan kepada pihak TMII.
Baca juga: Lokasi Sumur Resapan Dinilai Buat Bingung Masyarakat, Komisi D Ancam Hapus Anggaran
Terpisah, Direktur Eksekutif TMII I Gusti Putu Ngurah Sadana mengatakan, pihaknya meminta penangguhan waktu pemasangan plang penunggak pajak karena harus berkoordinasi dulu dengan pihak Setneg.
Sebab, pengelolaan TMII sejak 1 Juli 2021 diambil alih Setneg dari sebelumnya dikelola Yayasan Harapan Kita.
"Kami sampaikan ke Setneg supaya tahu. Kami baru mengelola TMII, jadi belum tahu persis berapa total semua tunggakan pajaknya dari tahun 2020. Seharusnya ini sudah selesai dari tahun lalu," ujar Putu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Pemasangan Stiker Penunggak Pajak di TMII Ditangguhkan, Ini Alasannya". (Tribun Jakarta/Bima Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.