JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan, pembangunan sumur resapan yang sedang digalakkan Pemprov DKI Jakarta sebenarnya tak perlu menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut Nirwono, Pemprov DKI bisa mengimbau warga melakukan pembangunan sumur resapan secara mandiri di halaman rumah masing-masing.
"Sebaiknya pembangunan sumur resapan diserahkan kepada setiap warga untuk membangun sendiri di halaman rumahnya," kata Nirwono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Lokasi Sumur Resapan Dinilai Buat Bingung Masyarakat, Komisi D DPRD DKI Ancam Hapus Anggaran
"Jangan menggunakan dana APBD maupun dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) pusat, itu pemborosan anggaran, tidak efektif atau mubazir," tambah dia.
Menurut Nirwono, sumur resapan tak bisa mengurangi genangan air berskala besar. Oleh sebab itu, pembangunannya lebih tepat dilakukan di halaman rumah atau sekolah.
"Drainase vertikal atau sumur resapan (beda istilah saja) hanya berfungsi membantu mengurangi genangan air skala mikro," ujar Nirwono.
Pemprov DKI Jakarta telah beremcana untuk membangun 300 ribu sumur resapan pada 2021 dengan anggaran Rp 400 miliar yang telah dialokasikan dalam APBD 2021.
Nirwono menilai, anggaran tersebut lebih baik digunakan untuk melakukan upaya mengatasi banjir berskala besar seperti penataan bantaran kali dan restorasi kawasan pesisir.
"Lebih baik dana tersebut digunakan untuk mengatasi banjir seperti menata bantaran kali untuk mengatasi banjir kiriman, merevitalisasi situ,danau,embung atau waduk," ucap Nirwono.
"Kemudian merehabilitasi saluran kota, menambah ruang terbuka hijau (RTH) baru untuk mengatasi banjir lokal serta merestorasi kawasan pesisir Utara Jakarta untuk mengatasi banjir rob," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.