Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap 3 Jaringan yang Pasok Narkoba ke Jakarta Pusat, Sita 23 Kg Sabu

Kompas.com - 16/11/2021, 14:36 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap 3 kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Jakarta Pusat. Total barang bukti yang disita mencapai 23 kg.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ketiga jaringan ini terungkap dalam Operasi Nila yang serentak dilakukan seluruh Indonesia sepekan terakhir.

"Dalam satu minggu kita ungkap 3 jaringan yang berbeda-beda yang memasok narkoba ke wilayah Jakarta Pusat," kata Panjiyoga, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Begal yang Tewaskan Karyawati Basarnas Pesta Narkoba Sebelum Beraksi

Dari penggerebekan di Cibitung, polisi mengamankan 13 kg sabu dan menangkap AWLB. Kemudian dari penggrebekan di Pasar Minggu, polisi mengamankan 5 kg sabu serta menangkap DM dan ME.

Selanjutnya dalam penggerebekan di Matraman, polisi juga mengamankan 5 kg sabu dan menangkap DDL.

"Jadi total 23 kg sabu kita amankan dari 3 sumber pemasok sabu di wilayah Jakarta Pusat," kata Panjiyoga.

Panjiyoga mengatakan, jumlah sabu sitaan itu bernilai fantastis. Apabila berhasil diedarkan, maka nilai jualnya mencapai Rp 23 Miliar.

"Sabu sebanyak itu bisa membahayakan 200.000 jiwa," katanya.

Baca juga: Kubu Haris Azhar Minta Polisi Lanjutkan Mediasi dengan Luhut atau Hentikan Penyelidikan

Panjiyoga menambahkan, pihak kepolisian saat ini masih menyelidiki asal sabu-sabu tersebut. Dugaan sementara, sabu itu diselundupkan dari luar negeri.

"Kalau liat dari packaging itu dari luar negeri. Ada yang dari China. Masih kita dalami," ujarnya.

Menurut Panjiyoga, sabu-sabu memang menjadi salah satu jenis narkotika yang paling banyak disalahgunakan. Tingginya permintaan sabu membuat banyak pihak berupaya menyelundupkan sabu ke ibu kota.

"Pengembangan ini masih terus kami lakukan, mohon doanya" kata dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com