JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua pria berinisial AT (70) dan JM (45) karena diduga mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan.
Perbuatan keji itu dilakukan kedua pelaku di lokasi berbeda tetapi masih di kawasan Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.
"Polisi mendapat keterangan bahwa ada tujuh anak telah mendapat perlakuan disetubuhi dan dicabuli oleh terduga pelaku," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriyansyah dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Diduga Cabuli 15 Bocah, Seorang Pria Dikeroyok Massa di Jagakarsa
Azis mengatakan, aksi pencabulan tersebut terungkap setelah ada korban yang mengeluh kelaminnya sakit kepada orangtua.
Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian.
"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.
Baca juga: Dipecat gara-gara Pinjol, Donna Gugat Jokowi ke Pengadilan
Azis mengemukakan, aksi pencabulan kepada tujuh anak perempuan dilakukan kedua pelaku sejak Juli hingga November 2021.
Mereka yang merupakan tetangga melakukan perbuatan cabul di rumah masing-masing.
"Para korban umumnya berusia 4 hingga 14 tahun," kata Azis.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungam Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.