Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Spion Mobil Tak Pilih Merk, Polisi: Asal Jalanan Sepi

Kompas.com - 16/11/2021, 19:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka pencurian spesialis spion mobil dan ponsel, CH (20) dan MR (16) diamankan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (14/11/2021). Satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam menyasar targetnya, Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan kelompok pencuri ini tidak memilih merk mobil tertentu maupun jenis spion mobil tertentu untuk dicuri.

Menurut Faruk, tersangka hanya mengincar spion dari mobil yang terparkir di pinggir jalan sepi.

"Mereka hanya mengincar mobil yang berada di lokasi sepi dan pinggir jalan, sehingga memudahkan mereka mengambil, mematahkan, dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," jelas dia.

Baca juga: Pencuri Spesialis Spion Mobil Ditangkap, Sudah Beraksi Belasan Kali Sepanjang 2021

Faruk mengatakan CH termasuk spesialis pencuri spion mobil, lantaran sudah 17 kali melakukan pencurian spion mobil.

"CH sudah melakukan 17 kali pencurian spion mobil, yang mana dari 17 kali itu 10 dilakukan di luar wilayah Polsek Tambora, dan 7 kali di dalam wilayah Polsek Tambora. Selain itu CH juga mengaku sudah mencuri 10 ponsel dan satu unit roda dua," jelas Faruk di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan, tersangka MR diketahui baru melakukan pencurian spion mobil sebanyak tiga kali. Keduanya diketahui sudah beroperasi sepanjang 2021 ini.

"Untuk 17 kali itu pengakuan pelaku itu sepanjang 2021. Karena untuk pelaku MR itu baru lakukan 3 kali dan diajak oleh CH, dan salah satu pelaku yang sedang DPO," kata Faruk.

Baca juga: Dua Pencuri Spesialis Spion Mobil Ditangkap di Tambora

Setelah mencuri, barang hasil curian kemudian dijual ke penadah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Barang curian itu diketahui dijual dengan harga sekitar Rp 600.000 per spion, tergantung merk dan kondisinya. Polisi pun menyelidiki toko penadah barang curian tersebut.

Adapun, hasil penjualan spion mobil dan ponsel kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan narkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Oknum Anggota TNI Pengeroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus Bukan Personel Kodam Jaya

Megapolitan
Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Polisi: Sopir Truk Ugal-ugalan di GT Halim Bicara Melantur

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com