Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP 2022 Naik di Bawah Rp 40.000, KSPI dan Afiliasinya Berencana Mogok Nasional

Kompas.com - 17/11/2021, 11:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Serikat buruh protes keras atas rencana upah minimum provinsi (UMP) yang hanya akan naik dengan rata-rata nasional 1,09 persen pada 2022.

Dengan kenaikan yang jauh dari signifikan ini, mogok nasional sangat mungkin dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat.

“Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi,” ungkap Mirah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Pemprov DKI: UMP Jakarta 2022 Ada Kenaikan, Tunggu Saja 19 November

“Ini semakin membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya,” ia menambahkan.

Mirah menyatakan, protes keras terhadap pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan itu dianggap justru bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Padahal, UU Cipta Kerja sudah menunjukkan posisi yang tidak menguntungkan bagi kalangan buruh dan pro-pengusaha.

Baca juga: Usai Pertemuan, KSPI: Pemprov DKI Akan Berusaha Naikkan UMP 2022

“Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). Namun, dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah,” kritik Mirah.

Ia menjelaskan, nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Sementara itu, nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.

Baca juga: Protes Buruh: UMP 2022 Naik Cuma Rp 14.032

Dari hasil penghitungan itu, kenaikan UMP tertinggi terjadi di DKI Jakarta. Kenaikannya pun hanya Rp 37.538 dibandingkan UMP 2021. Di Jawa Tengah, hasil penghitungan yang sama menunjukkan bahwa UMP 2022 hanya naik Rp 14.032 dibandingkan tahun lalu.

“Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No 36 Tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen,” tambah Mirah.

“Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin. Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com