Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Uji Emisi, Persatuan Bengkel Nilai Pemprov DKI Curiga kepada Masyarakat

Kompas.com - 17/11/2021, 12:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) menilai kewajiban uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun sebagai bentuk kecurigaan kepada masyarakat.

Padahal, sebagian besar pemilik kendaraan di Jakarta rutin merawat kendaraannya.

“Dengan membuat aturan wajib uji emisi, sejatinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang (maaf) 'mencurigai' masyarakatnya sendiri,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PBOIN, Hermas E Prabowo dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Hermas menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020 ada sekitar 20 juta warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.

Baca juga: Pemprov DKI Perkirakan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Januari 2022

Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dianggap tak melakukan perawatan rutin jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi.

“Padahal sebagian besar pemilik kendaraan melakukan perawatan mobil dan motornya, baik di bengkel diler (authorized workshop) maupun di bengkel mandiri (independence workshop), terbukti bengkel mobil dan motor tidak kosong,” tambah Hermas.

Menurut Hermas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menghargai upaya-upaya baik pemilik kendaraan yang rutin melakukan perawatan kendaraan dengan baik.

Ia menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang malah memberikan sanksi wajib uji emisi.

“Esensi atau tujuan utama yang ingin dicapai dari uji emisi gas buang kendaraan bermotor bukan pada kewajiban pelaksanaan uji emisinya, namun upaya mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor,” kata Hermas.

Hermas menambahkan, uji emisi hanya salah satu cara untuk mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan.

Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta

Menurut dia, masih banyak cara lain yang lebih efektif, kreatif, dan cerdas untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

“Karena hanya menjadi salah satu pilihan cara, sebaiknya kebijakan uji emisi tidak menjadi sebuah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor,” kata Hermas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi semua kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun.

Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 3 BAB III Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com