BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkunganya berpergian ke luar kota saat libur Natal dan tahun baru (nataru).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, larangan tersebut diberlakukan guna mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 pascalibur panjang.
"Kalau aturan ya merayakan kegiatan ibadah natal ya silakan ya semua warga masyarakat. Tapi tentunya kalau kegiatan ke luar kota satu dan lain hal, belajar dari kejadian tahun yang lalu kan ada transmisi yang luar biasa," ujar Rahmat saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (17/11/2021).
Rahmat mengatakan, pemkot Bekasi tidak melarang warganya untuk cuti dan liburan di dalam kota, namun untuk keluar kota sudah seharusnya difikirkan kembali.
"Untuk keliling di dalam kota ga masalah, tapi kalau di luar kota bahkan sampai ke luar pulau ya tolong dipikirkan, sebelum ada kebijakan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Rahmat melanjutkan, jika nanti ada PNS yang melanggar peraturan tersebut maka pihaknya tidak akan segan untuk menunda kenaikan pangkat.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Imbauan Satgas untuk Cegah Lonjakan Covid-19
"PNS kalau bandel (keluar kota) bisa ditahan kenaikan pangkatnya, bisa diberikan peringatan," ujar Rahmat.
"Ya memang ada tentang kedisplinan pegawai kan ada, kalau ada yang seperti itu (pns bandel cuti ke luar kota) ya tinggal tunggu aja sanksinya. Tapi kecil kemungkinan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.