JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Krearif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat mengevaluasi uji coba protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat karaoke di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana mengatakan hasil evaluasi uji coba 12 tempat karaoke tersebut dinilai telah sesuai prokes.
"Sejauh ini, pantauan tim di lapangan sudah sesuai dengan prokes. Jadi jumlah pengunjung sesuai, 25 persen. Penggunaan ruang bernyanyinya juga dibatasi 50 persen, itu sudah sesuai. Termasuk aplikasi Peduli Lindunginya itu sudah ada," kata Kepala Sudin Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dihubungi, Rabu (17/11/2021).
Setelah evaluasi tersebut, Sherly mengatakan pihaknya masih menunggu instruksi selanjutnya.
"Kami sedang menunggu kebijakan Gubernur dan Kepala Dinas Parekraf. Melalui uji coba ini, diharapkan akan ada kepatuhan dari industri pariwisata khususnya karaoke. Dan diharapkan ada bertambah lagi usaha karaoke yang lolos verifikasi dan bisa buka," kata dia.
Sebelumnya sebanyak 12 tempat usaha karaoke keluarga telah diperbolehkan beroperasi di Jakarta Barat melalui sistem uji coba selama dua minggu.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekaraf) DKI Jakarta dengan nomor surat edaran 291/SE/2021 yang keluar per tanggal 1 November 2021 kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.