JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis mengatakan, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
"Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Dua Pimpinan Cabang Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Ini Komentar Bank DKI
Leonard mengatakan, penerbitan surat penyelidikan juga berkaitan dengan tindak lanjut perintah Jaksa Agung Republik Indonesia terkait pemberantasan mafia tanah.
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta disebut pernah melakukan pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Kota Administriasi Jakarta Timur tahun 2018.
Pengadaan lahan di Cipayung itu disebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan.
"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Pembebasan Lahan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018 yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.