JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengusut proses jual beli sertifikat tanah keluarga artis peran Nirina Zubir yang dilakukan oleh mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita.
Hal itu dilakukan guna memastikan apakah Riri sebagai tersangka benar menjual aset tersebut kepada pihak lain, atau hanya untuk membalik nama sertifikat.
"Ini masih dalam pengembangan kami, masih kami teliti. Apakah penjualan itu patut diduga sebagai suatu pembeli beritikad baik atau tidak," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Menurut Petrus, tidak menutup kemungkinan bahwa pembeli sertifikat tanah merupakan bagian dari kelompok para tersangka.
Baca juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening Tiga Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Dengan begitu, lanjut Petrus, sertifikat yang telah digelapkan oleh Riri dapat dibaliknamakan dan tetap dalam penguasaannya.
"Nah itu apa transaksi yang benar atau transaksi yang dibuat-buat, sengaja untuk dialihkan. Tapi itu masih kami dalami dan kembangkan. Tentu kami ini gunakan asas praduga tak bersalah," ungkapnya.
Saat ini, kata Petrus, penyidik masih terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menelusuri proses peralihan keenam sertifikat milik keluarga Nirina Zubir.
"Kita akan laporkan data kami dengan BPN. Kemarin kan baru koordinasi sama BPN. Sudah ada data peralihan itu namanya, di data kami ada," kata Petrus.
"Tapi apakah itu pembelian terakhir atau apakah sudah beralih lagi, itu yang masih kami kembangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, BPN Wilayah DKI Jakarta menyebutkan bahwa tiga sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Dari situ, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita. Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.