JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya menduga uang hasil penggelapan enam sertifikat tanah keluarga Nirina Zubir dipakai tersangka Riri Khasmita untuk membangun bisnis.
"Iya kami menduga. Tetapi Penyidik masih mempelajari," ujar Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Meski begitu, kata Petrus, penyidik masih melakukan penelusuran aliran dana hasil penggelapan enam sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 17 miliar itu.
Baca juga: Polisi Usut Proses Jual Beli Sertifikat yang Digelapkan ART Keluarga Nirina Zubir
Petrus menyebut, penyidik juga menerapkan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam pengusutan kasus mafia tanah tersebut.
"Untuk aliran dana itu kami menduga pasti ada dong untuk usaha. Tapi kan kami harus bicara fakta. Baru nanti kami simpulkan, apakah masuk ke dana modal (bisnis) ini, atau dia membeli aset dimana," ungkap Petrus.
Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.
Baca juga: Polda Metro Jaya Blokir Rekening Tiga Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan, sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri.
Yusri menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.