Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Anggap Tawaran Anies soal Biaya Hidup Murah Tak Solutif

Kompas.com - 19/11/2021, 15:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah serikat pekerja kembali berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021).

Sama seperti kemarin, mereka menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 lebih besar dari yang disampaikan pemerintah pusat.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa DKI Jakarta hanya mengalami kenaikan UMP pada 2022 sebesar 0,8 persen atau tak sampai Rp 40.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin sempat menemui para pengunjuk rasa.

Kepada mereka, Anies mengisyaratkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menaati besaran UMP yang digariskan pemerintah pusat.

Baca juga: Janji Anies soal UMP ke Kaum Buruh: Pemprov DKI Akan Bantu Turunkan Biaya Hidup

Sebagai kompensasi atas kenaikan yang rendah, Anies mengklaim, para pekerja atau buruh akan diberikan akses biaya hidup murah di Jakarta seperti bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk anak-anak buruh.

Tidak hanya itu, fasilitas lainnya juga akan dikhususkan untuk kaum pekerja agar bisa menekan biaya hidup di Jakarta.

"Diharapkan bisa mengurangi biaya (hidup) walaupun pendapatan (tidak naik signifikan) diatur lewat PP (peraturan pemerintah) yang ada," kata dia.

Namun, serikat pekerja tidak menganggapnya sebagai ganti yang sepadan atas tuntutan mereka.

“Itu bukan suatu solusi,” ujar Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Tri Widyanto, Jumat.

“Kalau memang Jakarta mempunyai program, kami apresiasi program tersebut. Akan tetapi program tersebut tidak menjadi solusi untuk semua permasalahan yang ada,” tambahnya.

Baca juga: Pemprov DKI: UMP Jakarta 2022 Ada Kenaikan, Tunggu Saja 19 November

Tri menegaskan bahwa yang paling realistis adalah menaikkan UMP 2022 sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Masalahnya, saat ini, peran buruh dalam penentuan upah yang akan mereka terima sudah lenyap secara praktis sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tentang perhitungan pengupahan, PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan UMP karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas UMP.

“Ini kan untuk kebutuhan, artinya harus adil. Kebutuhan hidup layak itu harus (dihitung) adil. Menurut kami (kenaikan UMP) 1 persen itu tidak ada niatan dari pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup pekerja di Jakarta,” jelas Tri.

Ia pun mengungkapkan bahwa serikat pekerja tetap pada prinsip semula, yakni siap melakukan mogok kerja apabila kenaikan UMP tidak signifikan.

“Apabila Pak Anies menetapkan sesuai dengan instruksi dari Menteri Tenaga Kerja, kami saat ini sedang menunggu instruksi dari pimpinan kami di konfederasi, dan tentu teman-teman media juga sudah mendengar bahwa statementnya kalau memang tidak diakomodir aksi-aksi kecil kita, ini kita akan melakukan mogok nasional,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com