Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Pastikan UMK Depok 2022 Naik, tapi Tak Banyak karena Aturan Baru

Kompas.com - 20/11/2021, 14:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok baru akan menyampaikan rekomendasi formula upah minimum kota (UMK) 2022 kepada Wali Kota Mohammad Idris pada Senin (22/11/2021) mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad Thamrin memastikan bahwa UMK 2022 akan naik meskipun tidak signifikan.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan bahwa rata-rata nasional kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hanya 1,09 persen.

"Setiap tahun pasti ada kenaikan. Namun, untuk tahun ini tidak besar karena terdapat perbedaan aturan dari tahun sebelumnya," kata Thamrin dikutip situs resmi Pemkot Depok, Sabtu (20/11/2021).

Baca juga: Janji Anies soal UMP ke Kaum Buruh: Pemprov DKI Akan Bantu Turunkan Biaya Hidup

Saat ini, perhitungan UMK berdasarkan formula yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja.

Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan upah minimum karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas upah minimum.

Baca juga: Pemkot Depok Akhirnya Mulai Revitalisasi Trotoar Jalan Margonda

Dengan formula ini, maka standar dari semua perhitungan upah minimum berangkat dari data-data BPS saja, seperti rata-rata pendapatan per kapita, biaya konsumsi setiap rumah tangga dan anggota rumah tangga yang bekerja di setiap rumah.

"Semua itu sudah dihitung oleh BPS. Jadi Senin besok kami akan sampaikan formula upah minimum ke Pak Wali. Tentunya rekomendasi yang disampaikan tidak boleh keluar dari PP Nomor 36 Tahun 2021," tutur Thamrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com