Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Bogor Tipu Calon Istrinya, Tilap Rp 47,5 Juta dan Tak Daftar Nikah

Kompas.com - 20/11/2021, 16:36 WIB
Nursita Sari

Editor

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DNS ditangkap polisi karena diduga menipu calon istrinya, C.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, dugaan penipuan ini berawal saat DNS meminjam uang Rp 47,5 juta ke keluarga C dengan dalih untuk biaya pernikahan, termasuk sewa gedung.

Belakangan diketahui bahwa pelaku sama sekali tidak menyewa gedung pernikahan. Pelaku juga tidak pernah mendaftarkan pernikahannya dengan C ke KUA setempat.

Baca juga: Pinjam Rp 47,5 Juta untuk Biaya Nikah ke Keluarga Calon Istri, Pria Ini Ternyata Menipu

Ferdy menyampaikan, dugaan penipuan itu terungkap pada tanggal pernikahan yang telah disepakati kedua pihak, yakni 14 November 2021.

Saat itu, korban C bersama keluarga besarnya datang ke gedung Puri Begawan, Kota Bogor, yang disebut sudah disewa pelaku untuk pernikahan mereka.

Namun, C terkejut melihat tak ada dekorasi pernikahan apa pun di gedung tersebut. Pelaku DNS dan keluarganya juga tak ada di sana.

Setelah dikonfirmasi kepada pengelola Puri Begawan, diketahui ternyata DNS tak pernah menyewa gedung tersebut.

"Ternyata setelah sampai di sana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka," kata Ferdy dikutip Tribun Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Baca juga: Bentrok 2 Ormas di Ciledug, Polisi Sebut Berawal dari Perusakan Pos dan Perayaan Ultah

C dan keluarga besarnya kemudian menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh DNS. Korban kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke polisi.

"Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti," ujar Ferdy.

Pelaku DNS akhirnya ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021). DNS ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.

DNS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

arkan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Bak Susu Dibalas Air Tuba, DS Tilep Rp 47,5 Juta Pemberian Calon Mempelai Wanita untuk Pernikahan". (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com