JAKARTA, KOMPAS com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 tidak bisa memuaskan semua pihak.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan UMP 2022 naik sebesar Rp 37.749 (sekitar 0,8 persen) menjadi Rp 4.453.935, Minggu (21/11/2021).
"Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami minta agar dipahami," kata Riza kepada wartawan pada Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh
Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat kenaikan UMP DKI 2022 tidak memuaskan, mulai dari perekonomian yang belum pulih 100 persen akibat pandemi Covid-19 hingga urusan regulasi.
Saat ini, peran buruh dalam penentuan upah sudah lenyap secara praktis, sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tentang perhitungan pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan UMP karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas UMP.
"Sesuai situasi kondisi yang ada, adanya regulasi cipta kerja yang ada, tentu kami menyesuaikan dengan situasi yang ada," kata Riza.
Baca juga: Berapa Gaji UMR Jakarta 2022?
Politikus Gerindra itu mengaku optimistis bahwa pada 2023, kenaikan UMP DKI bisa lebih baik dibandingkan sekarang.
Sebagai informasi, kelompok serikat pekerja menginginkan kenaikan UMP 2022 sebesar 7-10 persen.
Perhitungan itu disebut berasal dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka lakukan, terutama menghitung keadaan di masa pandemi.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afiliasinya mengaku akan melakukan aksi mogok massal merespons kenaikan UMP yang tidak signifikan ini pada Desember mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.