JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku optimistis bahwa upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 mendatang akan naik lebih signifikan ketimbang kenaikan saat ini.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan UMP 2022 hanya naik sebesar Rp 37.749 (sekitar 0,8 persen) menjadi Rp 4.453.935, Minggu (21/11/2021).
"Insya Allah, nanti ke depan, tahun depan, saya sangat optimis ada peningkatan yang jauh lebih baik, siginfikan, seiring dengan kondisi pandemi yang lebih baik," kata Riza kepada wartawan pada Senin (22/11/2021).
Baca juga: Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935
"Tentu keadaan sulit seperti ini memang tidak mudah, walaupun di pandemi seperti ini ada bidang usaha yang meningkat ya, (misalnya) bidang kesehatan meningkat," tambahnya.
Riza berujar, meski kondisi pandemi di Ibu Kota sudah jauh membaik dengan penerapan PPKM level 1, tetapi kondisi perekonomian belum tumbuh signifikan.
Menurut dia, perbaikan ekonomi di Jakarta saat ini tumbuh namun secara bertahap.
"Mudah-mudahan ke depan UMP bisa semakin membaik," ujar Riza.
Baca juga: Kenaikan UMP Jakarta 2022 Rp 37.749 dan Janji Anies soal Biaya Hidup Murah bagi Kaum Buruh
Selain faktor perekonomian yang belum pulih benar, kenaikan UMP yang tak signifikan di DKI dan seluruh wilayah di Indonesia juga disebabkan oleh perubahan regulasi.
Saat ini, peran buruh dalam penentuan upah sudah lenyap secara praktis, sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tentang perhitungan pengupahan, PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan UMP karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas UMP.
Ini sebabnya, sejak pekan lalu, perkiraan besaran UMP DKI 2022 sudah diumumkan lebih dulu oleh Kementerian Tenaga Kerja.
"Sesuai situasi kondisi yang ada, adanya regulasi cipta kerja yang ada, tentu kami menyesuaikan dengan situasi yang ada," kata Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.