JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus perzinaan di kawasan di Condet, Batu Ampar, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Satu orang sudah ditetapkan jadi tersangka, inisial R," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan, Senin (22/11/2021).
R merupakan seorang pria, warga RT 07 RW 04 Batu Ampar. Ia diduga berhubungan badan dengan istri dari HB, warga RT 12 RW 04 Batu Ampar.
Istri HB itu disebut sebagai penyandang disabilitas.
Polisi menjerat R dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan di Condet, Polisi: Laporan Awal adalah Perselingkuhan
"Untuk yang perempuannya apakah disabillitas atau tidak, masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dalam 14 hari ke depan," ujar Erwin.
Kasus ini mencuat setelah HB membuat laporan ke Polres Jakarta Timur pada pada Kamis (18/11/2021).
HB melaporkan bahwa istrinya diperkosa oleh R.
Namun, Erwin mengatakan bahwa kasus itu merupakan perselingkuhan atau perzinaan.
"Laporan awal adalah perselingkuhan," kata Erwin, Jumat (19/11/2021).
Laporan didapat dari pernyataan sang istri dan dikuatkan oleh surat pernyataan tertulis.
"(Perempuan itu) mengakui bahwa secara sadar melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki (R) sebanyak satu kali," ujar Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.