JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi akan kembali menghelat rapat dengan unsur buruh dan pengusaha.
Rapat itu terkait penetapan skala dan struktur upah untuk menentukan besaran upah sesuai dengan lama kerja seorang pegawai.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjamin agar pegawai yang telah bekerja lebih dari 1 tahun di suatu perusahaan, memperoleh upah di atas UMP.
"Yang jelas angkanya pasti lebih besar dari UMP, karena ini upah untuk pekerja di atas 12 bulan," kata Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).
"Intinya saya belum bisa sebutkan (nominalnya), tapi insya Allah seobjektif mungkin berdasarkan data-data yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang terhadap data-data terkait pertumbuhan perekonomian," jelasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Peraturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP
Kebijakan ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan gubernur yang juga memuat konsekuensi bagi perusahaan yang tak menerapkan skala upah.
Peraturan gubernur itu dijadwalkan terbit sebelum 2022, agar bisa diterapkan bersamaan dengan UMP DKI 2022 yang baru saja ditetapkan naik hanya Rp 37.749 dibandingkan tahun 2021.
Tidak seperti penetapan UMP 2022, belum ada formula baku dari segi peraturan tentang rumus besaran skala upah.
Dalam rapat penentuan skala upah nanti, Pemprov DKI disebut akan coba terbuka terhadap berbagai pertimbangan, termasuk survei kebutuhan hidup layak (KHL) versi buruh.
Keterbukaan ini biasanya sudah diterapkan dalam sidang-sidang pengupahan sebelum terbitnya Undang-undang Cipta Kerja.
"Pengalaman-pengalaman yang lalu bisa jadi referensi untuk menyusun rambu-rambu dan aturan-aturan atau ketentuan dalam penyusuan Pergub skala upah," kata Andri.
"Tapi, seperti apa atau bagaimananya, kita tunggu saja Pergub-nya. Kita lihat nanti acuannya seperti apa," tutupnya.
Baca juga: UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengumumkan UMP 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.
Pengumuman tersebut langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies, Minggu (21/11/2021).
Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp 37.749, Pemprov DKI Janjikan 7 Program untuk Buruh
Setelah mengumumkan kenaikan UMP, Anies mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Selain itu, Anies juga meminta jajarannya untuk mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban kenaikan UMP itu.
Setelah menaikan UMP, Anies berjanji akan menerapkan kebijakan seperti yang sebelumnya pernah dia sampaikan melalui program bantuan hidup murah di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.