JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menambah cakupan penerima Kartu Pekerja Jakarta sebesar UMP + 15 persen.
Dengan ini, batas atas upah penerima Kartu Pekerja adalah Rp 5.122.025.
Perluasan penerima Kartu Pekerja ini sebagai kompensasi atas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang hanya naik Rp 37.749.
"Dari tahun 2018 hingga tahun terakhir yang mendapatkan Kartu Pekerja adalah penerima UMP plus 10 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, Senin (22/11/2021).
Baca juga: Anies Resmi Tetapkan UMP Jakarta 2022 Naik Rp 37.749, Jadi Rp 4.453.935
Andri mengklaim bahwa kenaikan ini atas diskusi dengan unsur serikat pekerja. Sebelum perluasan, penerima Kartu Pekerja mencapai kisaran 41.000 orang.
"Sehingga cakupan yang nanti dapat Kartu Pekerja tentunya lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.
Andri berujar, penambahan sebanyak 5 persen ini setara dengan tambahan sedikitnya 6.000 pekerja di Jakarta yang dapat mengakses Kartu Pekerja.
Pemerintah akan melakukan verifikasi bahwa para penerima Kartu Pekerja benar menerima upah di bawah batas atas yang ditetapkan, salah satunya dengan melakukan verifikasi dengan data BPJS.
Berikut manfaat Kartu Pekerja bagi para penerimanya, dikutip dari situs resmi Pemprov DKI:
1. Akses Transjakarta untuk 13 koridor secara gratis;
2. Subsidi pangan murah;
3. Menjadi member Jakgrosir;
4. Putra-putri dari pemegang KPJ akan mendapatkan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus;
5. KJP dapat digunakan sebagai kartu ATM atau Jakcard Bank DKI;
6. Pemegang KJP dapat menggunakan aplikasi JakOne Mobile untuk transfer antar-rekening, membayar pajak, membeli pulsa, dan sebagainya.
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Peraturan Skala Upah, Gaji Pekerja di Atas 1 Tahun Harus Lebih dari UMP