JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, Kepas ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Berupaya Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap
Salah satu alat bukti tersebut berupa telepon seluler milik Kepas. Di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan. Selain itu, ada pula alat bukti lain berupa surat yang akan dikirim ke Presiden dan Komisi III DPR.
"Surat itu adalah alat kejahatan untuk menakut-nakuti korbannya," Kata Hengki.
Hengki menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak. Ia pun meminta kepada masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat jika menjadi korban pemerasan oleh Kepas atau pun LSM Tamperak.
Baca juga: Ketua LSM Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya
"Apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," ujar Hengki.
Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan, Senin (22/11/2021). Ia ditangkap karena berupaya memeras anggota Polres Jakpus yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.
"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar" kata Hengki, Senin kemarin.
Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.
"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI, maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.
Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.