Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Menakut-nakuti Bakal Surati Presiden

Kompas.com - 23/11/2021, 14:03 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan menjadi tersangka pemerasan terhadap polisi.

Kepas menggunakan modus mengancam menyurati Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR untuk mengintimidasi korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, modus itu diketahui berdasarkan alat bukti yang telah didapatkan penyidik.

"Kami mendapati alat kejahatan untuk menakut-nakuti berupa surat yang akan dikirim ke Presiden kemudian Komisi 3 dan sebagainya," kata Hengki, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Berupaya Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Ditangkap

Hengki menambahkan, bukti lain yang ditemukan yakni percakapan sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan di dalam ponsel milik pelaku. Atas dasar bukti-bukti itu, polisi pun telah menetapkan Kepas sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki.

Hengki menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak. Ia pun meminta kepada masyarakat ataupun instansi agar segera melapor jika menjadi korban pemerasan oleh Kepas atau pun LSM Tamperak.

Baca juga: Ketua LSM Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Modusnya

"Apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," ujar Hengki.

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan, Senin (22/11/2021) kemarin. Ia ditangkap karena berupaya memeras anggota Polres Jakpus yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar," kata Hengki, Senin kemarin.

Baca juga: Ketua LSM yang Coba Peras Polisi Rp 2,5 Miliar Ditetapkan sebagai Tersangka

Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan 5 orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com