JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, anggaran senilai Rp 49 miliar untuk kunjungan ke daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD DKI tidak disetujui karena tidak memiliki payung hukum.
"Enggak disetujui (karena) payung hukum," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Gembong menjelaskan, anggota DPRD sepakat untuk mencoret anggaran tersebut karena setiap kegiatan Dewan harus memiliki payung hukum yang jelas.
"Kegiatan itu harus ada payung hukum, (sedangkan) payung hukumnya enggak ada," kata Gembong.
Baca juga: Formappi Duga Usulan Dana Dapil DPRD DKI demi Pundi-pundi Jelang Pemilu 2024
Saat pembahasan anggaran, Gembong mengatakan Komisi A DPRD DKI sudah mempertanyakan payung hukumnya ke Sekretariat Dewan. Namun setelah dikonfirmasi, Sekretariat Dewan tidak mendapat satu payung hukum yang melegalkan kunjungan ke dapil setiap bulan dengan anggaran Rp 49 miliar.
"Kemarin dalam pembahasan di RAPBD ditolak, yang simpang siur kenapa kemarin ada payung hukum, sekarang enggak ada payung hukum," ujar dia.
Sebelumnya, anggaran senilai Rp 49 miliar sempat diusulkan dalam rencana kerja tahunan (RKT) anggota DPRD DKI Jakarta tahun 2022 untuk kunjungan ke daerah pemilihan sebulan sekali.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Augustinus mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan kunjungan dapil.
Anggaran Rp 49 miliar itu akan digunakan oleh 106 anggota Dewan. Dengan demikian setiap anggota Dewan akan mendapatkan dana kunjungan sebesar Rp 38,4 juta untuk satu kali kunjungan setiap bulan.
"Kurang lebih Rp 35-40 juta sebulannya. Jadi sebulan 4 miliar untuk 106 anggota dewan," kata Augustinus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.