DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, Jawa Barat, akan memberlakukan uji coba sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di sepanjang Jalan Raya Margonda pada akhir pekan mulai 4 Desember 2021.
Sistem ganjil genap diberlakukan karena padatnya lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
"Pada hari Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, Polres Depok khususnya Satlantas melakukan uji coba pelaksanaan ganjl genap," kata Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Ganjil-genap Margonda Depok, Dishub Berencana Sekat Kendaraan di 3 Titik Ini
Jhoni mengatakan, sistem ganjil genap akan berlaku mulai pukul 12.00-18.00 WIB. Sistem ganjil genap, hanya berlaku untuk mobil.
"Untuk roda empat, roda dua masih bisa melintas. Kami imbau kepada pengendara roda empat, ketika tanggalnya ganjil genap itu (untuk kendaraan bernomor polisi) genap, untuk (tanggal) ganjil itu (untuk kendaraan bernomor polisi) ganjil," ujar Jhoni.
Jhoni berharap, sistem ganjil genap akan diujicoba selama dua minggu. Satlantas Polres Metro Depok akan melakukan analisa dan evaluasi terkait ujicoba ganjil genap di Jalan Margonda Raya.
"Percobaan sampai dua minggu, ketika lancar baru kami laksanakan. Kami turun ke lapangan dan juga di media sosial. Kami juga didukung oleh pihak lain, Dishub, dan juga TNI," tambah Jhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.