DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok akan menguji coba sistem ganjil genap di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai 4 Desember 2021.
Sistem ganjil genap berlaku pada akhir pekan mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, sistem ganjil genap berlaku untuk mobil. Jhoni menyebutkan, ada pengecualian untuk sejumlah kendaraan selama sistem ganjil genap berlaku.
"Kemudian kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulans, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan," kata Jhoni di Polres Metro Depok, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Mulai 4 Desember, Ganjil Genap Akan Diuji Coba di Jalan Margonda
Jhoni melanjutkan, pengendara motor masih bisa melintas selama uji coba sistem ganjil genap berlaku di Jalan Raya Margonda. Jhoni menyebutkan, uji coba sistem ganjil genap masih dalam sosialisasi.
"Kami masih tahap sosialisasi kita lihat kegiatan ini di lapangan dan kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil dan genap ini dapat mengurai kemacetan di daerah Margonda," ujar Jhoni.
Satlantas Polres Metro Depok memberlakukan uji coba sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap karena padatnya lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
"Pada hari Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, Polres Depok khususnya Satlantas melakukan uji coba pelaksanaan ganjl genap," kata Jhoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.