Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Ajukan 2 Usulan UMK 2022, Naik 13,5 Persen atau 1,5 Persen

Kompas.com - 23/11/2021, 20:38 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah menentukan besaran usulan upah minimum kota (UMK) 2022 Kota Tangerang.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang M Adli berujar, pihaknya mengajukan dua usulan kenaikan UMK 2022 Kota Tangerang.

Kedua usulannya, yakni naik 13,5 persen dan naik 1,5 persen dari pada UMK 2021 Kota Tangerang.

Adli menyebut, rekomendasi kenaikan sebesar 13,5 persen merupakan keinginan para buruh.

"Usulan kedua, (kenaikan sebesar) 1,5 persen itu mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Rekomendasi UMK Tangsel 2022 Naik 1,17 Persen

Dia mengklaim, kenaikan sebesar 1,5 persen juga keinginan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang serta akademisi di sana.

Adli mengungkapkan, jika usulan yang dikabulkan adalah kenaikan sebesar 1,5 persen, maka UMK 2022 Kota Tangerang nantinya setara dengan Rp 4.240.000.

Sementara itu, UMK 2022 Kota Tangerang nantinya akan setara dengan Rp 4.600.000, jika usulan yang dikabulkan adalah kenaikan yang sebesar 13,5 persen.

Pemkot Tangerang, katanya, mengajukan dua usulan berdasar rapat yang diikuti oleh buruh, Apindo Kota Tangerang, dan Disnaker Kota Tangerang.

Adapun besaran UMK 2022 se-Provinsi Banten akan diumumkan oleh Gubernur Banten pada 30 November 2021.

Baca juga: UMP Jakarta Hanya Naik Rp 37.749, Serikat Buruh: Akibat UU Cipta Kerja

Sementara itu, Pemkot Tangsel juga sudah mengajukan rekomendasi kenaikan UMK 2022 Kota Tangsel.

Besaran yang diajukan, yakni sebesar 1,17 persen dari pada UMK 2021.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan berujar, besaran rekomendasi itu berdasar pengajuan besaran UMK 2022 Kota Tangsel dari para buruh.

Adapun para buruh di sana meminta UMK 2022 dinaikan sebesar 10 persen dari UMK 2021.

Di sisi lain, pihaknya juga menerima masukan dari asosiasi pengusaha di Tangsel.

Menurut dia, besaran rekomendasi kenaikan UMK 2022 Tangsel sebesar 1,17 persen itu merupakan win-win solution antara buruh dan pengusaha di sana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com