BOGOR, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berantai di Bogor, Rian (21), divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.
Pengurangan vonis itu diberikan lantaran majelis hakim menilai terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap baik selama proses persidangan.
Rian menerima vonis tersebut dan tidak melakukan banding.
Baca juga: Rian Si Pembunuh Berantai di Bogor Divonis 13 Tahun Penjara
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Rian sempat menggegerkan publik pada Maret 2021.
Pengungkapan kasus pembunuhan berantai itu bermula dari penemuan dua jasad perempuan di Kota Bogor dalam waktu yang berbeda.
Satu jasad ditemukan dalam kondisi terikat di dalam kantong plastik di wilayah Tanah Sareal, pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.
Berdasarkan hasil autopsi Polresta Bogor, ditemukan adanya luka benda tumpul di bagian leher perempuan yang kemudian diketahui berinisial DP (18).
Selang dua minggu setelah penemuan jasad DP, polisi menangkap Rian yang diduga membunuh DP.
"Perkara ini kami ketahui setelah kami melakukan penyelidikan panjang hampir kurang lebih sekitar dua minggu lebih. Mengumpulkan saksi-saksi hingga 15 orang, baik itu kerabat kemudian rekan-rekannya, termasuk saksi-saksi kunci yang mengarah kepada pelaku," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers, 11 Maret 2021.
Polisi menemukan fakta lain dalam proses pemeriksaan Rian. Sekitar dua pekan setelah membunuh DP, Rian juga diketahui membunuh seorang perempuan berinisial EL (23).