JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 500 petugas Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat akan diterjunkan untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Pengerahan ini sesuai dengan langkah Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru guna menekan penyebaran Covid-19.
"Kita terjunkan kekuatan anggota sebanyak 500 yang akan disebar di delapan kecamatan se-Jakarta Pusat," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Cegah Kerumunan, Polda Metro Jaya Bakal Terapkan Crowd Free Night Saat Malam Tahun Baru 2022
Bernard mengatakan, ada lima titik di Jakarta Pusat yang dianggap rawan terjadi kerumunan pada malam pergantian tahun baru. Penjagaan pun nantinya akan dikerahkan di lima lokasi tersebut.
"Sudirman, Thamrin, Bundaran HI, Monas, Kemayoran yang kita jaga lebih ketat," katanya.
Bernard mengatakan, sampai saat ini pihak Sapol PP Jakpus masih menunggu aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait PPKM Level 3 pada Natal dan Tahun Baru. Jika aturan tersebut sudah keluar, ia memastikan Satpol PP Jakarta Pusat akan menindaklanjuti.
"Pengecekan tempat hiburan, restoran dan tempat keramaian akan dilaksanakan. Kemudian aturan perayaan ibadah Natal juga masih belum keluar," ujarnya.
PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku selama sepekan, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Baca juga: Natal dan Tahun Baru 2022, Pemkot Tangsel Siap Berlakukan PPKM Level 3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pengetatan tambahan selama PPKM level 3.
Pengetatan tambahan tersebut dalam rangka menghindari timbulnya kerumunan massa.
"Pada libur Nataru ini kita berlakukan pengetatan dan pengetatannya mengadopsi pedoman yang selama ini berlaku untuk PPKM Level 3 plus ada beberapa pengetatan,” ujar Muhadjir di acara Kompas TV, dikutip dari siaran pers, Minggu (21/11/2021).
Pengetatan tambahan tersebut, kata dia, akan difokuskan pada sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan potensi kerumunan besar mulai dari pesta tahun baru, pelaksanaan peribadatan, hingga kemungkinan akan dilakukannya penutupan tempat wisata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.