JAKARTA, KOMPAS.com - Anggiat Pasaribu, perempuan yang terlibat pertikaian dengan ibunda anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, mencabut laporan kepolisian atas pertikaian itu, Rabu (24/11/2021).
Pencabutan laporan itu disampaikan oleh kuasa hukum Anggiat, Clanse Pakpahan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Mencabut laporan sudah. Jadi semua juga, kawan-kawan semua perlu tahu, hal-hal seperti ini enggak perlu dibawa ke ranah hukum," paparnya sembari didampingi Anggiat.
Clanse mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi tahu perihal pencabutan laporan tersebut ke pihak Arteria Dahlan, tepatnya kepada Hasan Lubis yang merupakan rekan Arteria di Komisi III DPR RI.
"(Sudah dikomunikasikan) kita melalui rekannya, namanya Bang Hasan Lubis, yang dulu rekan kerjanya beliau (Arteria) di Komisi III (DPR RI)," ucapnya.
Baca juga: Ibu Arteria Dahlan Vs Istri Jenderal Bintang 1, Mengapa Orang Cenderung Bawa Jabatan Saat Berseteru?
Sebelumnya, Arteria mengatakan tidak berniat mencabut laporan kepolisian tentang pertikaian tersebut.
Menurutnya, ia enggan mencabut laporan karena perempuan yang bertikai dengan ibunya, yakni Anggiat, tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Enggak (akan mencabut laporan polisi). Dia (AP) aja enggak ngerasa bersalah. Kalau dia ngerasa bersalah, baru (cabut laporan). Kalau dia enggak merasa salah, kok saya jadi minta damai," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (23/11/2021) kemarin.
Di sisi lain, Arteria merasa kecewa terhadap kinerja Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Arteria, pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta memberikan pelayanan berbeda kepada Anggiat dan dirinya saat membuat laporan kepolisian.
Saat Anggiat membuat laporan sembari memaki-maki anggota kepolisian, polisi diam saja, tutur Arteria.
"Begitu juga dengan perlakuanlah. Kayak dia diiringi sampai ke mobil, saya biasa aja. Sampai di kantor polisi dia ngamuk-ngamuk, marah-marah. Polisinya diam saja," sebut politikus PDI-P itu.
Rencananya, Arteria dan sang ibunda akan memenuhi panggilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu sore ini.
Namun, rencana itu diketahui batal karena dilarang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.