DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga wartawan gadungan yang diduga memeras korbannya hingga Rp 15 juta.
Ketiga tersangka adalah pria berinisial MB (39), SA (31), dan AJP (37).
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Sadjab mengatakan, ketiga wartawan gadungan itu disebut memeras seorang karyawan swasta berinisal FI (57).
Awalnya, ketiga pelaku ditangkap warga dan korbannya di Kampung Banjaran Pucung, Cilangkap, Tapos, pada Senin (22/11/2021) petang.
"Pelaku mengancam korban telah berselingkuh dan akan memviralkan lalu pelaku meminta sejumlah uang kepada korban," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2021) malam.
Baca juga: Uji Coba Ganjil Genap di Depok Digelar 2 Hari pada 4-5 Desember
Ibrahim mengatakan, ketiga wartawan gadungan tersebut datang ke rumah korban pada Senin (22/11/2021) sekitar 17.45 WIB.
Ketiga wartawan gadungan tersebut mengancam korban akan memviralkan perselingkuhannya lalu meminta uang sebanyak Rp 15 juta.
Karena ketakutan, korban mengirimkan uang ke rekening milik seorang pelaku sejumlah Rp 10 juta. Namun, pelaku tetap meminta uang sebesar Rp 5 juta.
"Kemudian korban mengajak pelaku ke ATM Indomaret. Namun, karena sudah limit, maka korban tidak bisa mengambil uang di ATM tersebut dan tidak lama pelaku ditangkap oleh warga," lanjut Ibrahim.
Baca juga: UPDATE: Tambah 6 Kasus Covid-19 di Depok, 12 Pasien Sembuh
Ketiga wartawan gadungan tersebut kemudian dibawa ke MaPolsek Cimanggis untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti kartu tanda pengenal pers, uang tunai Rp 10 juta, tiga ponsel, satu mobil, dan satu kartu ATM.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.