Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RAPBD DKI Disepakati Rp 82,47 Triliun, Anggaran TGUPP Dipangkas

Kompas.com - 25/11/2021, 11:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/11/2021) malam menyepakati besaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2022 sejumlah Rp 82,47 triliun.

Kesepakatan diambil usai pendalaman dan penelitian akhir yang dilakukan melalui forum Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di waktu yang sama.

“Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif Badan Anggaran dan eksekutif bahwa Rancangan APBD DKI 2022 (sebesar) Rp 82,47 triliun dapat disetujui,” kata Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi.

Baca juga: Nilai RAPBD DKI 2021 di Tingkat Banggar Disepakati Rp 82,5 Triliun

Jumlah itu berkurang sekitar Rp 2,4 triliun dari Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara senilai Rp 84,88 triliun yang disepakati 14 November 2021.

Salah satu pengurangan signifikan terjadi karena Dewan memutuskan menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun ITF Sunter sebesar Rp 2,8 triliun.

“Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan,” kata Pras dikutip dari situs resmi DPRD DKI.

Dalam forum Banggar, anggaran bagi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) jadi salah satu sorotan. Mulanya, dalam RAPBD 2022, anggaran TGUPP tercantum sebesar Rp 19,8 miliar. Dewan kemudian terlibat perdebatan soal anggaran untuk TGUPP itu.

Sebagian anggota Dewan mempertanyakan fungsi TGUPP, keberadaannya yang "membuat takut" jajaran Pemprov DKI, jumlah anggota yang terlalu besar, hingga output kerjanya.

Anggota Komisi A dari fraksi PDI-P, Gembong Warsono, misalnya, mulanya meminta agar anggaran TGUPP dari kas daerah dinolkan.

Sebagian anggota Dewan coba mendukung anggaran untuk TGUPP, dengan membandingkan anggaran TGUPP dengan gelontoran dana hibah yang jauh lebih besar, hingga dengan embel-embel bahwa 2022 merupakan tahun terakhir masa bakti Gubernur DKI Anies Baswedan.

Setelah sidang diskors pada pukul 17.45 dan berlanjut pukul 19.30, Ketua Komisi A/Bidang Pemerintahan Mujiyono memberi solusi dengan memangkas anggaran TGUPP jadi Rp 15,2 miliar.

Angka itu hasil penyesuaian terhadap masa bakti Anies dan 68 orang TGUPP-nya yang hanya berlangsung 10 bulan tahun depan.

Perdebatan masih terus berlangsung sementara anggaran lainnya tak kunjung terbahas hingga pukul 20.30, Prasetio mendadak mengetuk palu untuk memangkas anggaran TGUPP untuk 2022 lebih banyak lagi.

"Jadi saya mengambil jalan tengah dari Rp 15,2 miliar menjadi Rp 12,5 miliar," kata Prasetio sembari mengetuk palunya di hadapan sidang.

Kini, RAPBD Rp 82,47 triliun tinggal menunggu pengesahannya menjadi APBD 2022 melalui Rapat Paripurna bersama Gubernur DKI Anies Baswedan yang akan dijadwalkan kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com