JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mendatangi dan menyapa massa buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021).
Kapolda turut membagikan makanan ringan kepada massa yang sedang beristirahat sebelum melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta, di Jalan Merdeka Selatan.
"Gimana? Semua udah dapat 'snack'? Yang penting tetap damai ya. Sudah suntik (vaksin) belum?" tanya Kapolda kepada massa buruh, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Kadin DKI Sebut Pekerja Akan Rugi dan Terancam Sanksi Perusahaan jika Mogok Kerja Protes UMP
Usai menyapa ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi buruh lainnya, Kapolda kemudian menaiki kuda jenis "Warmblood" bernama Ferdinand.
Kuda itu semula digunakan polisi sebagai pengamanan aksi.
"Saya mencoba menunggangi kuda. Kapan-kapan saya naik kuda lagi," kata Fadil seraya tertawa kepada awak media.
Kepolisian mengerahkan dua ekor kuda "Warmblood" usia 9 dan 12 tahun. Pengerahan kuda dinilai efektif untuk mendorong massa mundur ketika terjadi kerusuhan.
Adapun aksi buruh dipicu kenaikan UMP tahun 2022 yang dinilai sangat kecil, setelah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
UMP Jakarta tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.453.935, atau hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun 2021.
Buruh menilai penetapan UMP 2022 itu tidak memperhitungkan kondisi ekonomi dan inflasi.
Baca juga: KSPI Kecewa Kenaikan UMP DKI Tak Cukup untuk Bayar Toilet Umum, Anies Jadi Sasaran
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengakui bahwa kenaikan UMP 2022 tidak bisa memuaskan semua pihak.
"Mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi kami minta agar dipahami," kata Riza kepada wartawan pada Senin (22/11/2021).
Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang membuat kenaikan UMP DKI 2022 tidak memuaskan, mulai dari perekonomian yang belum pulih 100 persen akibat pandemi Covid-19 hingga urusan regulasi.
Saat ini, peran buruh dalam penentuan upah sudah lenyap secara praktis, sejak terbitnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya tentang perhitungan pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga: Wagub DKI Optimistis UMP 2023 Bakal Naik Lebih Signifikan ketimbang Saat Ini
Sidang pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh, tidak lagi berkontribusi signifikan atas penentuan UMP karena pemerintah pusat sudah menetapkan batas bawah dan atas UMP.
"Sesuai situasi kondisi yang ada, adanya regulasi cipta kerja yang ada, tentu kami menyesuaikan dengan situasi yang ada," kata Riza.
Politikus Gerindra itu mengaku optimistis bahwa pada 2023, kenaikan UMP DKI bisa lebih baik dibandingkan sekarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.