JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Barat memeriksa mantan asisten rumah tangga (ART) keluarga artis peran Nirina Zubir, Riri Khasmita, atas laporannya terkait dugaan penyekapan.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy mengatakan proses pemeriksaan pelapor, Riri, dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Pemeriksaan sudah dilakukan tadi di Polda Metro Jaya, tapi kita baru klarifikasi ke pelapor (Riri)," jelas Avrilendy saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Avrilendy tidak menjelaskan berapa lama Riri diperiksa, namun pihaknya melemparkan pertanyaan terkait laporan dugaan penyekapan.
Baca juga: Polisi Pastikan Selidiki Laporan Riri Khasmita Soal Dugaan Penyekapan oleh Keluarga Nirina Zubir
"Yang ditanya pasti terkait dengan pasal yang dilaporkan," kata dia.
Adapun, Riri melalui pengacaranya melaporkan kakak Nirina Zubir, yakni Fadhlan, dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Lebih lanjut, Avril menyebut pihaknya akan memanggil terlapor, Fadhlan di waktu yang akan datang.
"Terlapor pasti kita ambil keterangan. Sekarang kita masih tahap penyelidikan, masih awal, kita baru klarifikasi ke pelapor, maka nanti bertahap," jelas dia.
Sebelumnya, pengacara Riri Khasmita, Syakhruddin, mengatakan Riri dan suami dilarang beraktivitas sejak Oktober 2020.
Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Merasa Dijebak, Kuasa Hukum: Namanya Dipakai Jual Beli
"Selama setahun ini, klien kami tidak diizinkan keluar rumah. Diizinkan itu hanya boleh salah satu, suami atau istri (Riri)," jelas Syakhruddin kepada awak media di Jakarta Barat, Rabu (24/11/2021).
Syakhruddin menyebut, Riri dan suami baru bisa keluar setelah adanya panggilan dari kepolisian terkait kasus mafia tanah.
"Kurang lebih satu tahun, karena Oktober, terus berakhir setelah dipanggil polisi, kemudian ditahan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.