JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan menunggu aturan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai aturan proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi pelajar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Untuk diketahui, PPKM 3 serentak diberlakukan di Indonesia, tak terkecuali di Jakarta mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Buat PTM kita ini kan belum ada kebijakan dari Dinas pendidikan. Menunggu edaran dari Dinas dulu," ujar Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Abdul Rachem saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Kadisdik DKI: Semua Sekolah di Jakarta Sudah Gelar PTM Terbatas
Rachem mengatakan sejauh ini proses PTM terbatas masih diberlakukan bagi beberapa sekolah di wilayah Jakarta Selatan, sambil menunggu keputusan Disdis DKI soal penerapan PPKM level 3.
Adapun PTM terbatas berlangsung setiap Senin, Rabu dan Jumat, dengan waktu belajar selama 4 hingga 7 jam sesuai tingkat sekolah mulai dari SD, SMP maupun SMA.
"Iya sementara (tetap berlangsung), saya belum dapat edaran baru untuk (aturan PTM) pendidikan," kata Rachem.
Baca juga: Sudin Pendidikan Jakbar 1 Belum Temukan Kasus Covid-19 Selama PTM Terbatas
Menurut Rachel, apabila nanti kegiatan PTM terbatas ditiadakan atau kembali belajar secara daring saat PPKM level 3, Sudin Pendidikan Jakarta Selatan siap memberlakukan.
"Iya (ikuti atura). Saya akan nunggu edaran dari Dinas Pendidakan. Masih belum ada edaran," kata Rachem.
Sebelumnya, PPKM level 3 akan ditetapkan di seluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal itu diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.
Adapun PPKM level 3 itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.
PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.