Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember, Nasib PTM Terbatas di Jaksel Tunggu Aturan Disdik DKI

Kompas.com - 26/11/2021, 16:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan menunggu aturan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai aturan proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi pelajar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Untuk diketahui, PPKM 3 serentak diberlakukan di Indonesia, tak terkecuali di Jakarta mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Buat PTM kita ini kan belum ada kebijakan dari Dinas pendidikan. Menunggu edaran dari Dinas dulu," ujar Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Selatan, Abdul Rachem saat dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Kadisdik DKI: Semua Sekolah di Jakarta Sudah Gelar PTM Terbatas

Rachem mengatakan sejauh ini proses PTM terbatas masih diberlakukan bagi beberapa sekolah di wilayah Jakarta Selatan, sambil menunggu keputusan Disdis DKI soal penerapan PPKM level 3.

Adapun PTM terbatas berlangsung setiap Senin, Rabu dan Jumat, dengan waktu belajar selama 4 hingga 7 jam sesuai tingkat sekolah mulai dari SD, SMP maupun SMA.

"Iya sementara (tetap berlangsung), saya belum dapat edaran baru untuk (aturan PTM) pendidikan," kata Rachem.

Baca juga: Sudin Pendidikan Jakbar 1 Belum Temukan Kasus Covid-19 Selama PTM Terbatas

Menurut Rachel, apabila nanti kegiatan PTM terbatas ditiadakan atau kembali belajar secara daring saat PPKM level 3, Sudin Pendidikan Jakarta Selatan siap memberlakukan.

"Iya (ikuti atura). Saya akan nunggu edaran dari Dinas Pendidakan. Masih belum ada edaran," kata Rachem.

Sebelumnya, PPKM level 3 akan ditetapkan di seluruh wilayah di Indonesia pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal itu diumumkan oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dalam keterangan resminya, Kamis (18/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir Effendy.

Adapun PPKM level 3 itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah lonjakan kasus infeksi Covid-19 selama masa libur Nataru.

PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com