TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi mengamankan 24 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di penginapan Kota Tangerang pada Kamis (25/11/2021).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang Felucia Sengky berujar, dari 24 WNA itu, delapan orang di antaranya adalah warga negara (WN) Nigeria, tiga orang WN Ghana, dan satu orang WN Guinea-Bissau.
"Kemudian, 12 (WNA) lainnya tidak dapat menunjukkan dokumennya, sehingga kami belum mengetahui kewarganegaraan dan status izin tinggalnya," papar dia dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Dua Pekan Berlalu, Kasus Tewasnya WN Nigeria di Rudenim Jakarta Belum Jelas
Meski terdapat 12 WNA yang tak dapat menunjukkan dokumennya, Sengky memastikan bahwa mereka berasal dari benua Afrika.
Dia menguraikan, sebanyak 12 orang dari Nigeria, Ghana, dan Guinea-Bissau memiliki izin tinggal yang sudah tak lagi berlaku alias over stay.
Hal tersebut yang menyebabkan 12 orang asing itu ditangkap.
Ke-12 orang tersebut diduga melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Ancaman hukuman untuk mereka, lanjut Sengky, yakni pidana penjara paling paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 25 juta.
Sementara itu, untuk 12 WNA lainnya diduga melanggar Pasal 119 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Baca juga: Tiga Pencuri Spesialis Ganjal ATM di Bekasi Ditangkap, 15 Kali Beraksi Raup Rp 100 Juta
Ancaman hukuman untuk mereka adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
"Seluruh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Tangerang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," papar Sengky.
Imigrasi, tambahnya, memiliki opsi untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk menangani 24 WNA tersebut.
Sebab, saat ditemukan di penginapan, mereka sedang beraktivitas menggunakan laptop.
Imigrasi belum dapat menyimpulkan apakah mereka sedang bertindak pidana atau tidak berdasar aktivitas tersebut.
"Oleh karena itu, kami masih melakukan pendalaman. Jika perlu, kami akan mengajak kerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.