JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan kolusi dan nepotisme dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 yang melibatkan Menteri Koordintor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Pihak pelapor, yakni Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (29/11/2021) ini.
"Hari ini kami ProDem hadiri undangan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terhadap pelaporan yang sudah kami buat," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polisi soal Bisnis PCR, Dianggap Kolusi dan Nepotisme
Dalam pemeriksaan hari ini, kata Iwan, dia juga membawa beberapa alat bukti tambahan terkait laporannya terhadap Luhut dan Erick.
Salah satunya adalah artikel pemberitaan soal Luhut dan Erick yang memiliki saham di perusahaan pemegang proyek pengadaan tes PCR untuk penanganan Covid-19.
"Tentang pengakuan Pak Luhut lewat Jubirnya, bahwa ada kepemilikan saham Pak Luhut pada PT GSI termasuk Pak Erick," ungkap Iwan.
Selain itu, Iwan mengaku juga menyerahkan alat bukti berupa struk pembayaran dan hasil tes PCR yang dilakukannya pada Juni 2021 silam.
"Kemarin itu dan kemudian harganya masih di angka Rp 700.000. Kan terjadi banyak perubahan harga itu sementara kita tahu di beberapa negara tidak segitu," katanya.
Baca juga: Laporan ProDem soal Luhut dan Erick Thohir Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR Ditolak Polisi
"Hari ini kami datang tentu akan juga sertai beberapa bahan dan bukti tes PCR akan kami sertakan juga. Itu yang akan kami sampaikan karena baru undangan soal klarifikasi," pungkasnya.
Untuk diketahui, Luhut dan Erick Thohir, dipolisikan atas dugaan keterlibatan bisnis tes PCR. Keduanya dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan ProDemokrasi (ProDem) Iwan Sumule ke Polda Metro Jaya pada Selasa (16/11/2021).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan ProDem terhadap Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," ujar Iwan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa.
Iwan menjelaskan, Luhut dan Erick diduga telah melakukan tindak kolusi dan nepotisme karena terlibat dalam bisnis tes PCR pada masa pandemi Covid-19.
Kedua menteri tersebut, lanjut Iwan, memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang mendapat proyek pengadaan tes terkait Covid-19.
"Dasar hukumnya adalah Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," ungkap Iwan.