BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) untuk warga yang keluar masuk wilayahnya ketika pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 saat periode Natal dan Tahun Baru.
"Nanti kita, Dishub, Polres, buat itu. Kayak tahun lalu. Ya kayak surat izin (SIKM)," ujar Rahmat saat ditemui di kawasan Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (29/11/2021).
Kebijakan tersebut diambil berkaca pada hal yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Pemkot Bekasi Catat 27 Kasus Baru Covid-19 dalam Sepekan Terakhir
Rahmat mengatakan, pemberlakuan SIKM bertujuan untuk meminimalisasi pergerakan masyarakat yang keluar masuk wilayah Kota Bekasi.
"Sepanjang dia tidak menyebabkan transmisi kepada orang lain, kan hanya ruang lingkup dia. Nah itu dia, keluarga aja tidak boleh, kan sama, DKI juga seperti itu," ujarnya.
Guna mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru, Rahmat mengimbau masyarakat tetap di rumah saja dan beraktivitas di dalam Kota Bekasi.
Baca juga: Pemkot Bekasi Klaim 99,86 Persen RT di Wilayahnya Nihil Kasus Aktif Covid-19
"Jadi kalau bisa di wilayah dia aja (rumah aja). Makanya udah, habisin aja duit di Kota Bekasi, mau ke mana artinya tidak ada kekhawatiran," ungkapnya.
Rahmat melanjutkan, pihaknya berani mengambil keputusan untuk memperbolehkan masyarakat beraktivitas di dalam kota karena landainya kasus penyebaran Covid-19.
"Karena selama ini kita landai-landai (Covid-19) aja. Kalaupun ada, cepat kami deteksi," ujar Rahmat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.