Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Penumpang di Soekarno-Hatta Terpapar Virus Corona Varian Omicron, Ini Langkah KKP

Kompas.com - 29/11/2021, 17:49 WIB
Muhammad Naufal,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tengah bersiap diri jika ditemukan penumpang pesawat penerbangan internasional di bandara itu yang terpapar virus Corona varian B.1.1.529 alias Omicron.

Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, jika ditemukan penumpang terpapar Omicron, pihaknya akan melakukan penelusuran (tracing) terhadap beberapa orang yang kontak erat dengan penumpang itu.

"Kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat," kata dia kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Khawatir Omicron Muncul di Indonesia, Gus Muhaimin Minta Akses Masuk WNA Ditutup

"Dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru (Omicron)," sambung dia.

Handoko berujar, meski penumpang pesawat terpapar Covid-19 non-Omnicron, KKP tetap akan mengirimkan spesimennya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes). Hal tersebut, kata dia, dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia.

"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Litbangkes untuk di-genome sequencing," ucapnya.

KKP Bandara Soekarno-Hatta juga telah menyiapkan sejumlah langkah agar varian Omicron tidak masuk ke Indonesia.

Beberapa langkah di antaranya adalah melarang masuknya WNA yang berasal dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta per Senin ini.

Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.

Jika ada WNA dari atau sempat ke 11 negara itu yang telanjur masuk, KKP dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan mendeportasi mereka.

"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan untuk Imigrasi, untuk dideportasi," ucap Handoko.

Dia menyatakan, seluruh WNA/WNI yang dapat memasuki Indonesia wajib menjalani tes PCR dan mengikuti karantina kesehatan selama tujuh hari.

Kemudian, WNI/WNA yang sempat mengunjungi 11 negara itu wajib karantina kesehatan selama 14 hari.

Seluruh peraturan mulai dari wajib tes PCR hingga karantina kesehatan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNA atau WNI yang boleh masuk ke Indonesia wajib melakukan:

  • Karantina kesehatan selama 7 hari atau karantina selama 14 hari khusus bagi WNA/WNI yang sempat mengunjungi 11 negara itu.
  • Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
  • Menjalani tes PCR.
  • Wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan.

Masih berdasar SE itu, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat:

  • Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14  hari dari 11 negara/wilayah yang dimaksud
  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
  • Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com